Penyebaran Covid-19 Varian Omicron di Indonesia semakin meningkat secara eksponensial. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022 tentang Tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Memperhatikan Implementasi SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa Pandemi covid-19 di Madrasah serta mempertimbangkan perkembangan terbaru lonjakan penyebaran covid–19, terutama varian omicron di berbagai wilayah dalam masa akhir Januari 2022.
Perlu dilakukan upaya kehati-hatian dalam penyelenggaraan pembelajaran di madrasah, terutama untuk menerapkan prinsip pembelajaran di masa pandemi, yaitu pengutamaan kesehatan dan keselamatan warga madrasah dari penyebaran virus covid– 19, termasuk varian omicron.
Berikut adalah Surat Edaran Tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)