Madrasah Aliyah Negeri 1 Kabupaten Bogor (MAN 1 Bogor) memutuskan untuk melaksanakan pembelajaran secara daring dari tanggal 31 Januari – 05 Februari 2022. Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran varian Omicron yang semakin meningkat setiap harinya. Adapun pembelajaran difasilita dengan platform elearning madrasah.
Sebelumnya, terdapat edaran dari Direktorat Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Nomor: B-3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022 tentang Tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salah satu poinnya menyebutkan Kepala Madrasah (RA, MI, MTs,dan MA/MAK) diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran COVID-19 di wilayah sekitar madrasah dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Berikut adalah Surat Edaran dari MAN 1 Bogor