Jadwal dan Teknis Verifikasi PPDB Jalur Prediksi MAN 1 Bogor Tahun 2023/2024

Ketentuan Umum

Verifikasi akan dilaksanakan secara offline pada Jumat (28 April 2023) dan Selasa (2 Mei 2023)

Jam pelayanan pada 28 April 2023 dimulai dari jam 08.00 – 16.00 WIB. Khusus pada hari Selasa (2 Mei 2023), pelayanan Verifikasi akan ditutup pada pukul 12.00 WIB.

Pendaftar Kampus Cibinong melakukan verifikasi di kampus Cibinong. Pendaftar Kampus Karadenan melakukan verifikasi di Kampus Karadenan.

Calon Pendaftar wajib membawa berkas verifikasi lengkap sesuai dengan jalur masing-masing.

Calon Pendaftar berpakaian rapi dan sopan serta bersepatu.

Kelolosan Verifikasi Berkas akan diumumkan pada Rabu 03 Mei 2023.

Calon Pendaftar yang Tidak Lolos Verifikasi Berkas diperkenankan daftar pada Jalur Reguler

Calon Pendaftar yang Lolos Verifikasi Berkas Diperkankan mengikuti Tes pada Kamis, 04 Mei 2023. Untuk pendaftar jalur prestasi, dites prestasinya. Untuk pendaftar jalur afirmasi akan dites CBT. Jika tidak lolos, maka tidak diperkenankan ikut jalur reguler.

Pengumuman kelulusan Rabu, 10 Mei 2023.

Persyaratan Dokumen (Jalur Undangan dan Jalur Prestasi)

  1. Print formulir pendaftaran PPDB MAN 1 Bogor dari website https://ppdb.man1bogor.sch.id .
  2. Foto Terbaru Latar Belakang Merah (3×4) 4 lembar
  3. FC Kartu NISN/Screenshot dari Website NISN 1 lembar
  4. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Sekolah asal
  5. Calon Peserta Didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan FC akta lahir.
  6. FC Kartu Keluarga 1 lbr
  7. FC Berwarna Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 (1 rangkap)
  8. Surat rekomendasi siswa berprestasi dari sekolah.
  9. FC Sertifikat Prestasi, baik Akademik/non- Akademik

Persyaratan Jalur Afirmasi

  1. Print formulir pendaftaran PPDB MAN 1 Bogor dari website https://ppdb.man1bogor.sch.id
  2. Foto Terbaru Latar Belakang Merah (3×4) 4 lembar
  3. FC Kartu NISN/Screenshot dari Website NISN 1 lembar
  4. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Sekolah asal
  5. Calon Peserta Didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan FC akta lahir.
  6. FC Kartu Keluarga 1 lbr
  7. FC Berwarna Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 (1 rangkap)
  8. Surat Keterangan Peringkat siswa di kelas dari sekolah
  9. Surat Rekomendasi dari sekolah bahwa siswa tersebut merupakan keluarga ekonomi tidak mampu
  10. FC Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) minimal dari Kelurahan, atau Surat Kematian (Bagi Yatim)
  11. FC Ibu / Wali yang bertanggung jawab (bagi afirmasi yatim)